Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengaku prihatin usai masih didapatinya pekerja migran Indonesia secara non-prosedural di Singapura.
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Lasro Simbolon mengaku para pekerja yang masuk melalui jalur ilegal itu melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
"Kami prihatin, dengan realitas sebagian besar pekerja rumah tangga asal RI di Singapura justru direkrut agen Singapura dengan jalur mandiri, yang bagi Indonesia adalah nonprosedural," kata Lasro dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Berdasarkan hal tersebut, pihak BP2MI menilai perlu dilakukannya langkah MoU antar kedua negara yakni Indonesia dan Singapura.
Hal itu ditujukan sebagai landasan hukum kerjasama penempatan dan perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Di sisi lain, Delegasi Singapura, yakni Jeff Khoo (Deputy Director Kemlu) dan Priscilia Ang (Deputy Director Kemenkes) memahami dan mencatat dengan baik usulan tersebut.
Pihaknya mengaku akan membahas lebih lanjut rencana MoU dai negara terkait PMI tersebut.
Load more