"Otoritas Singapura perlu memberikan atensi serius mengenai hal ini,” ujar Lasro.
Tak hanya itu, Lasro menuturkan perlunya solusi bersama mengatasi praktik pengenaan pembiayaan yang berlebihan (overcharging).
Pasalnya di Singapura, selain menanggung biaya penempatan sendiri, masih dikenakan pemotongan gaji sampai dengan 8 bulan oleh agen di Singapura dan Indonesia.
"Praktik overcharging ini harus dihentikan. Ini harus diberantas," imbuh Lasro. (raa)
Load more