Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap seorang buronan berinisial SDH di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Selasa (30/7/2024) dini hari.
Diketahui SDH merupakan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer atas dugaan kasus korupsi penyaluran kredit BRIguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, bahwa perbuatan SDH telah merugikan perusahaan BUMN sekitar Rp55 miliar.
"Tersangka SDH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD bersama-sama pihak BRI (Mantri, ADK dan Pemutus Kredit) telah merugikan BRI sebagai Bank BUMN sebesar Rp55.580.908.690," kata Harli dalam keterangannya.
Harli menjelaskan, pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan apapun. Saat ini SDH telah dibawa dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer atas kasus dugaan korupsi tersebut.
"DPO dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer," jelasnya.
Dirinya juga menegaskan akan segera menangkap buronan lainnya yang hingga saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak Intelijen dari Kejagung.
Load more