Jakarta, tvOnenews.com - Tiga tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 akan menjalani sidang pada Rabu (31/7/2024).
Para tersangka yang akan disidangkan diantaranya, Amir Syahbana, Rusbani alias Bani dan Suranto Wibowo. Ketiganya akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB," ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Harli menjelaskan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara terhadap tiga tersangka tersebut pada pekan lalu.
"JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Juli 2024," jelasnya.
Sekedar informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan secara resmi kerugian negara akibat dari praktik dugaan tindak pidana korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Pengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus tersebut, dari hasil awal Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Load more