“Seharusnya UU dapat memberikan atmosfir yang dapat menjadikan Koperasi kembali kepada konsep konstitusi UUD 1945. RUU ini diharapkan dapat menjadikan Koperasi kembali pada Amanah UUD 1945 dimana koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional," kata Kamaruddin.
"Peran Koperasi tidak hanya menjadi alat untuk mencapai tujuan ekonomi, tetapi juga menjadi mekanisme untuk pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan," sambungnya.
Kamaruddin menambahkan Forkopi memiliki perhatian khusus terhadap RUU Perkoperasian sebagai bentuk kontribusi terhadap pemerintah untuk mengajukan dan mengusulkan beberapa pasal yang mampu melindungi Koperasi.
Kamaruddin mencontohkan ketentuan pasal di RUU Perkoperasin yang membahasa tentang penggunaan tekhnologi informasi.
Menurutnya RUU diharapkan dapat melindungi penggunaan teknologi informasi oleh Koperasi dalam melayani transaksi keuangan Anggotanya.
"UU perkoperasian yang baru nantinya diharapkan mampu mendorong literasi Koperasi melalui keterlibatan Lembaga Pendidikan dalam pengajaran tentang Koperasi dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan Tinggi," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Fotokopi, Andy Arslan Djunaid berharap pemerintahan baru yang akan dilantik Oktober 2024 mendatang dapat melibatkan Gerakan Koperasi dalam setiap pengambilan kebijakan dan regulasi.
Load more