Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik di dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Hal itu tertuang pada Pasal 434 ayat 1 poin e.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik; dalam radius 2OO meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," bunyi Pasal 434 ayat 1 poin e.
Kemudian, pada Pasal 434 ayat 1 poin f berbunyi soal larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," bunyi Pasal 434 ayat 2. (dpi)
Load more