Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi melarang penjualan produk tembakau termasuk rokok secara eceran satuan per batang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP Kesehatan itu telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diterbitkan pada Jumat, 26 Juli 2024.
Adapun larangan penjualan produk tembakau secara eceran itu tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 poin c.
Selanjutnya, Pasal 434 ayat 1 poin d menyebut soal larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dengan menempatkan produk tersebut pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik di dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Hal itu tertuang pada Pasal 434 ayat 1 poin e.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik; dalam radius 2OO meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," bunyi Pasal 434 ayat 1 poin e.
Kemudian, pada Pasal 434 ayat 1 poin f berbunyi soal larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," bunyi Pasal 434 ayat 2. (dpi)
Load more