Jakarta, tvOnenews.com - PT Graha Multi Insani buka suara soal Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen (BPSMK) yang mengeklaim sebagai pemilik sah lahan SMAK Dago dikarenakan telah memiliki surat pengalihan pengelolaan asset.
Pihak PT Graha Multi Insani memastikan pihaknya sebagai pemilik tanah yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung tersebut.
Kepemilikan mereka atas lahan seluas kurang lebih 2 Ha berdasarkan pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) pada 2015 berdasarkan Akta Pelepasan Hak No 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes S.H, Notaris Bandung.
Klaim ini juga didukung oleh bukti kredibilitas lembaga peradilan yang telah bekerja sesuai amanat Undang-Undang.
Hal itu diperkuat dengan adanya putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/,pdt/ 2021 tanggal 24 Nopember 2021 semakin memperkuat PLK sebagai pemilik tanah yang sah secara hukum.
Berdasarkan keterangan resmi tertulis, Direksi PT Graha Multi Insani menjelaskan pada 1978 awalnya BPSMK menyewa bangunan di atas tanah dari PLK itu selama 10 tahun.
Load more