Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meragukan kesaksian dua anak terdakwa Kusumayati, Dandy dan Ferline dalam lanjutan sidang kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelly Andriani, jaksa meragukan kesaksian Dandy yang sebelumnya telah bersaksi mengatakan tidak tahu apa pun soal pemalsuan tanda tangan Stephanie (pelapor) dalam surat keterangan waris (SKW).
Jaksa Sukanda mengatakan pihaknya merasa aneh saat saksi Dandy dan Ferline yang merupakan anak terdakwa sekaligus saudara pelapor mengaku tidak tahu soal pembuatan SKW, akta perubahan saham, dan notula rapat pemegang saham tersebut.
"Tadi sudah diungkap oleh saksi notaris, yah, ini aneh, kenapa Dandy bilang tidak tahu? Dan si Ferline ini ragu-ragu, padahal notaris bilang bahwa ketiganya itu, terdakwa Kusumayati, Dandy, Ferline, menandatangani langsung surat-surat itu di hadapan notaris," kata Sukanda di PN Karawang, Selasa (30/7/2024).
Pihak notaris bersaksi atas sepengetahuannya yang memproses surat tersebut sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh JPU.
"Notaris sudah clear yang keterangannya ini sesuai dengan bukti. Kita lihat saja nanti terdakwa ini seperti apa, masih ada saksi dari pihak kecamatan. Setelah semua selesai, baru kami lihat tuntutannya seperti apa," kata dia.
Atas dasar pemalsuan tanda tangan tersebut, kata jaksa Sukanda, pelapor mengalami kerugian karena tidak masuk dalam daftar pemegang saham perusahaan peninggalan almarhum ayahnya, Sugianto, yang merupakan suami dari terdakwa Kusumayati.
Load more