"Ini jelas ada kerugian yang dialami pelapor karena tanda tangan yang dipalsukan 'kan Stephanie tidak masuk dalam daftar pemegang saham. Selain itu, dia kehilangan haknya selama 10 tahun ini sebagai ahli waris," katanya.
Dalam sidang itu, kuasa hukum terdakwa Kusumayati Ika Rahmawati mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya ingin mengungkap motif daripada kliennya yang memalsukan tanda tangan.
"Iya kami ingin lebih mengungkap ke motifnya, apa yang menyebabkan ibu Kusumayati melakukan itu. Itu adalah motif yang ingin kami gali agar tidak sesuai dengan yang didakwakan," kata Ika.
Stephanie (pelapor) menempuh jalur hukum terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SKW tertanggal 27 Februari 2013.
Dalam kasus ini, pihak terlapor yang kini berstatus terdakwa ialah sang ibu kandungnya, Kusumayati.
Surat keterangan waris itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notula RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.(ant/lgn)
Load more