“Pertama terkait permohonan PK Saka Tatal. Tidak ada novum. Novum adalah bukti yang sudah ada sebelum perkara dimulai tapi tidak ditemukan itu novum. (Novum adalah) bukti yang sudah ada tapi tidak sempat ditemukan sebelum perkara dimulai sehingga tidak sempat diajukan sejak dulu,” ujarnya.
“Foto yang diajukan pihak Saka Tatal sudah diajukan dalam perkara. Berarti bukan novum. Kalau tidak ada novum berarti tidak ada PK. Pernyataan di media bukan bukti. Satu-satunya alasan PK mereka itu adalah novum. Kalau bukti sudah diajukan sebagai bukti maka itu bukan novum oleh karenanya PK harus ditolak,” sambungnya.
Hotman Paris juga menanggapi soal dalil foto Vina dan Eky dari kubu Saka Tatal yang disebutkan tidak ada luka pada tubuh korban.
Menurut Hotma Paris, Vina dan Eky adalah korban kecelakaan adalah salah total.
“Korban kecelakaan harusnya keseret jalan hancur kulitnya. Visum menyatakan patah tulang di mana-mana. Itu bukti bahwa mereka memang bukan kecelakaan,” terangnya. (nsi)
Load more