Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah fokus untuk mendata para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum memiliki sertifikasi halal.
"Pendataan ini juga menyasar pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT)," kata Penyuluh Perindustrian pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisperindagkopUKM) DisperindagkopUKM Kobar, Rita Novianti di Pangkalan Bun, Selasa (30/7/2024).
Dia mengatakan, hasil pendataan itu nantinya akan menjadi pusat data guna menentukan program dan sasaran pembinaan dan peningkatan kualitas pelaku UMKM di Kotawaringin Barat.
"Apalagi, saat ini dunia usaha atau industri kuliner juga terus berkembang. Maka kami pun merasa harus memiliki data lengkap dan sahih terhadap setiap usaha yang ada di Kobar. Data ini yang nantinya menjadi dasar kebijakan pengembangan pelaku usaha," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi terhadap program kunjungan dan pendataan industri yang dilakukan DisperindagkopUKM Kobar terhadap sejumlah pelaku Industri Kecil Menengah di Kecamatan Pangkalan Banteng.
Rita mengatakan, pendataan tersebut dilakukan secara berkala baik secara terstruktur ataupun melalui sejumlah mitra di tingkat kecamatan dan kelurahan. Pendataan berkelanjutan ini guna memastikan data pemerintah akan terus sejalan dengan pertumbuhan usaha.
"Nantinya, menyesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada, pihaknya akan memberikan pelatihan agar produk UMKM memiliki sertifikasi halal, NIB maupun P-IRT sebagai bukti bahwa produk yang dihasilkan berkualitas dan aman dikonsumsi," katanya.
Load more