Jakarta, tvOnenews.com - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menindaklanjuti laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang terhadap dugaan penghalangan kerja jurnalis saat rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Bintan.
Hal itu ditandai dengan pemanggilan dua pelapor (jurnalis) yang juga pengurus AJI Tanjungpinang dalam dugaan kasus tersebut oleh Unit Tindak Pidana Polres Bintan di mapolres setempat.
"Pemanggilan kedua pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban dalam dugaan penghalangan kerja jurnalis di kantor DPRD Bintan," kata Kanit Tipiter Polres Bintan Ipda Adi Satrio Gustian, Selasa (30/7/2024).
Setelah ini, kata dia, Polres Bintan akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap staf dan oknum Satpol PP yang diduga melakukan penghalangan jurnalis saat hendak meliputi RDP di kantor DPRD Bintan.
"Termasuk pihak yang memberi perintah dugaan pelarangan kerja jurnalis tersebut," ujar Ipda Adi.
Sementara, Koordinator Bidang Advokasi AJI Tanjungpinang Muhammad Bunga Ashab berharap penyidik Polres Bintan dapat mengusut tuntas pihak yang memberikan perintah kepada oknum staf DPRD Bintan dan Satpol PP yang melarang sejumlah jurnalis dalam melaksanakan kerjanya.
"Kami berharap siapapun yang terlibat dalam kasus ini bisa segera terungkap," katanya.
Load more