LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Pelamar Kerja, Ini Amar Putusannya
Sumber :
  • ANTARA

MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Pelamar Kerja, Ini Amar Putusannya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mempersoalkan batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.

Rabu, 31 Juli 2024 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mempersoalkan batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.

Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Permohonan tersebut diajukan seorang karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan.

Dia menguji konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.

Baca Juga :

Menurut pemohon, Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan itu memberikan kekuasaan kepada perusahaan untuk menentukan sendiri persyaratan lowongan pekerjaan.

Pemohon mendalilkan bahwa pasal yang diuji berpotensi menormalisasi perusahaan untuk menentukan persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif, seperti mencantumkan batas usia maksimal, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Pemohon menilai syarat lowongan kerja tersebut membuat dirinya ataupun calon pekerja lain terhambat atau tidak memenuhi kualifikasi awal, sehingga mendiskriminasi hak asasi dan menambah angka pengangguran di Indonesia.

Sementara itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan definisi diskriminasi terhadap hak asasi manusia telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan pasal tersebut, diskriminasi terjadi apabila ada pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Dengan kata lain, menurut MK, batasan diskriminasi tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa, sehingga melindungi hak-hak dan perlindungan mendasar bagi tenaga kerja.

Terlebih, kata dia, Pasal 5 UU Ketenagakerjaan juga telah mengatur larangan diskriminasi bagi tenaga kerja.

“Dengan demikian, permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, seharusnya MK dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian karena pasal yang diuji memang memiliki persoalan konstitusional.

Guntur menjelaskan norma pasal yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari kerja, khususnya pada frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”. Frasa itu, kata dia, bisa membuat pemberi kerja mempertimbangkan hal-hal subjektif, seperti mensyaratkan calon pekerja berpenampilan menarik, syarat usia, dan syarat fisik lainnya.(ant/lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
NasDem Pastikan Hubungan Surya Paloh-Prabowo Tak Ada Masalah Meski Tak Hadir di Kertanegara

NasDem Pastikan Hubungan Surya Paloh-Prabowo Tak Ada Masalah Meski Tak Hadir di Kertanegara

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem, Saan Mustopa menegaskan, hubungan antara Ketum NasDem, Surya Paloh dan Presiden Prabowo Subianto tidak ada masalah. 
Jangan Tinggalkan Lagi, Baca Doa ini Usai Rukuk Shalat agar Rezeki Datang dan Pahala Seketika Dicatat Malaikat Kata Syekh Ali Jaber

Jangan Tinggalkan Lagi, Baca Doa ini Usai Rukuk Shalat agar Rezeki Datang dan Pahala Seketika Dicatat Malaikat Kata Syekh Ali Jaber

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah membagikan amalan doa selepas bangun dari rukuk dalam shalat agar diguyur rezeki dan ribuan malaikat rebutan mencatat pahala.
Ribuan Masyarakat Blora Ikut Festival Blora Berkebaya 2024

Ribuan Masyarakat Blora Ikut Festival Blora Berkebaya 2024

Sebanyak 5.000 peserta memeriahkan pada Festival Blora Berkebaya 2024 disepanjang jalan pemuda hingga alun alun Blora, Minggu (29/12/2024).
Bursa Transfer: Inter Milan Ketiban Untung, Klub Prancis Ini Tetap Berminat dengan Wonderkid Nerazzurri Meski Sedang Cedera Parah

Bursa Transfer: Inter Milan Ketiban Untung, Klub Prancis Ini Tetap Berminat dengan Wonderkid Nerazzurri Meski Sedang Cedera Parah

Klub Liga Italia, Inter Milan dapat kabar baik setelah salah satu pemainnya tetap jadi incaran tim Eropa meski sedang mengalami cedera jelang bursa transfer.
Di Depan Media Belanda, Thom Haye Singgung Kegilaan Suporter Timnas Indonesia, Katanya Mereka Sampai...

Di Depan Media Belanda, Thom Haye Singgung Kegilaan Suporter Timnas Indonesia, Katanya Mereka Sampai...

Di depan media Belanda, Thom Haye pernah singgung kegilaan Suporter Timnas Indonesia, katanya fans Garuda sampai...
Ikuti Petunjuk Maps ke Pantai Klayar, Bus Rombongan Wisatawan Tersesat di Hutan Tunggangan Wonogiri

Ikuti Petunjuk Maps ke Pantai Klayar, Bus Rombongan Wisatawan Tersesat di Hutan Tunggangan Wonogiri

Dua bus pariwisata yang mengangkut total 80 penumpang tersesat di jalur Hutan Tunggangan, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah Minggu (29/12/2024) pukul 05.00 WIB.
Trending
Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Pada musim keduanya di Liga Korea Selatan, Megawati Hangestri kembali menunjukan peran pentingnya untuk klub Daejeon Red Sparks di V league musim 2024/2025.
Bahrain dan China Luar Biasa Jengkel, Arab Saudi Pernah Bilang Laga Kontra Timnas Indonesia Lebih Penting, Ternyata...

Bahrain dan China Luar Biasa Jengkel, Arab Saudi Pernah Bilang Laga Kontra Timnas Indonesia Lebih Penting, Ternyata...

Bahkan dan China dibuat luar biasa jengkel saat pelatih Arab Saudi pernah mengatakan kalau laga melawan Timnas Indonesia jauh lebih penting, simak selengkapnya.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Moma Bassoko Coba Tendang Megawati Hangestri di Laga AI Peppers Vs Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Moma Bassoko Coba Tendang Megawati Hangestri di Laga AI Peppers Vs Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana Laetitia Moma Bassoko coba tending Megawati Hangestri dalam daftar top skor di laga AI Peppers Vs Hillstate.
Dibanding Pelatih Timnas Indonesia Lain, Nova Arianto Jujur Kalau Shin Tae-yong Ternyata Lebih Detail ke Pemain Soal...

Dibanding Pelatih Timnas Indonesia Lain, Nova Arianto Jujur Kalau Shin Tae-yong Ternyata Lebih Detail ke Pemain Soal...

Di tengah desakan STY mundur, Nova Arianto memilih bicara jujur soal kelebihan Shin Tae-yong dibandingkan pelatih Timnas Indonesia lainnya kepada para pemain.
Persib Bandung Terima Kabar Buruk sebelum Lawan Persis Solo di Liga 1, 3 Pemain Penting Maung Bandung Hilang di Sesi Latihan Resmi

Persib Bandung Terima Kabar Buruk sebelum Lawan Persis Solo di Liga 1, 3 Pemain Penting Maung Bandung Hilang di Sesi Latihan Resmi

Persib Bandung menerima kabar buruk sebelum melawan Persis Solo di Liga 1 2024-2025 karena tiga pemain penting Maung Bandung menghilang di sesi latihan resmi.
Suporter Liga Inggris Desak Klub Premier League Rekrut Satu Pemain Timnas Indonesia di Bursa Transfer Januari

Suporter Liga Inggris Desak Klub Premier League Rekrut Satu Pemain Timnas Indonesia di Bursa Transfer Januari

Suporter Liga Inggris mendesak klub yang berlaga di Premier League ini merekrut seorang pemain Timnas Indonesia di bursa transfer Januari 2025 mendatang.
Rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Alami Nasib Sial, Bahrain Dipermalukan Negara Ranking FIFA 158 Dunia

Rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Alami Nasib Sial, Bahrain Dipermalukan Negara Ranking FIFA 158 Dunia

Rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yakni Bahrain mengalami nasib sial karena dipermalukan negara ranking FIFA 158 dunia di Piala Teluk 2024.
Selengkapnya
Viral