Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan sidang perdana terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 akan digelar hari ini, Rabu (31/7/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tiga terdakwa tersebut adalah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo.
“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat maka jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Dia menyebut jadwal sidang tersebut telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun agenda dalam sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU.
“Diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” ucapnya.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa tersebut ke PN Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024.
Load more