LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Majelis Hakim Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Pidana 3-4 Tahun
Sumber :
  • ANTARA

Majelis Hakim Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Pidana Penjara 3-4 Tahun

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, masing-masing dipidana penjara selama tiga tahun hingga empat tahun.

Rabu, 31 Juli 2024 - 02:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, masing-masing dipidana penjara selama tiga tahun hingga empat tahun.

Ketiga terdakwa dimaksud, yakni Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofiah Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Namun, lantaran Yudhi memiliki jabatan dalam proyek sehingga dinilai menyalahgunakan wewenang, maka majelis hakim mengenakan pidana Yudhi berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :

Sementara kepada Sofiah dan Tony, majelis hakim mengenakan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Hakim mengungkapkan ketiganya juga dikenakan pidana denda senilai Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam pemberian vonis, Hakim mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan, yakni ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pengakuan Menteri Agama Nasaruddin Umar Bicarakan Sosok Syekh Abdul Qodir Jailani Jadi Inspirasi, Sebut Pentingnya...

Pengakuan Menteri Agama Nasaruddin Umar Bicarakan Sosok Syekh Abdul Qodir Jailani Jadi Inspirasi, Sebut Pentingnya...

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar membicarakan kisah inspirasi Syekh Abdul Qodir Jailani di kegiatan wisuda 2.032 santri Madrasah Ibtidaiyah di Jombang.
Pebulu Tangkis Kelas Dunia Ramai Beri Dukungan untuk Christian Adinata usai Resmi Dicoret dari Pelatnas PBSI 2025

Pebulu Tangkis Kelas Dunia Ramai Beri Dukungan untuk Christian Adinata usai Resmi Dicoret dari Pelatnas PBSI 2025

Sejumlah pebulu tangkis kelas dunia ramai memberikan dukungan untuk Christian Adinata setelah dicoret dari skuad Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) PBSI 2025
Setiap Sebelum Maghrib Amalkan Doa ini, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Rezeki Langsung Moncer dan Utang Tuntas

Setiap Sebelum Maghrib Amalkan Doa ini, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Rezeki Langsung Moncer dan Utang Tuntas

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membocorkan satu amalan doa pelunas utang dan pengentas kesulitan rezeki harus dirutinkan di setiap sebelum waktu Maghrib telah tiba.
Singkirkan Timnas Indonesia, Pemain Andalan Filipina Ini Langsung Fokus Hadapi Thailand di Semifinal Piala AFF 2024

Singkirkan Timnas Indonesia, Pemain Andalan Filipina Ini Langsung Fokus Hadapi Thailand di Semifinal Piala AFF 2024

Kristensen jadi pahlawan Filipina di laga terakhir Grup B Piala AFF 2024 lewat gol tunggalnya ke gawang Timnas Indonesia di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (21/12)
Perkuat Religi, Ormas Pemuda Pancasila Gelar Pesantren Kilat 2024 Bagi Ratusan Anggotanya

Perkuat Religi, Ormas Pemuda Pancasila Gelar Pesantren Kilat 2024 Bagi Ratusan Anggotanya

Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila se-DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pesantren Kilat 2024 bertajuk 'Untuk Hari Esok Lebih Baik'.
Memangnya Shalat Tahajud Boleh Dilakukan Berjamaah? Ternyata Buya Yahya Bilang Hukumnya dalam Ajaran Islam...

Memangnya Shalat Tahajud Boleh Dilakukan Berjamaah? Ternyata Buya Yahya Bilang Hukumnya dalam Ajaran Islam...

Meski tidak dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah, bolehkah shalat tahajud dilakukan berjamaah? Ternyata Buya Yahya bilang dalam Islam hukumnya...
Trending
Rencana Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia Akhirnya Terbongkar, Ternyata STY Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Rencana Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia Akhirnya Terbongkar, Ternyata STY Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Rencana jangka panjang Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia akhirnya kini terungkap, ternyata selama ini STY sudah lama persiapkan hal tak terduga ini.
Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengaku kecewa dengan para penggawa Garuda yang kerap mendapat hukuman kartu merah sepanjang turnamen Piala AFF 2024.
Media Amerika Kritik Muhammad Ferarri yang Dikartu Merah saat Lawan Filipina di Piala AFF 2024: Indisipliner Terbukti Merugikan Timnas Indonesia 

Media Amerika Kritik Muhammad Ferarri yang Dikartu Merah saat Lawan Filipina di Piala AFF 2024: Indisipliner Terbukti Merugikan Timnas Indonesia 

Media Amerika mengkritik kapten Timnas Indonesia, Muhammad Ferarri yang dikartu merah saat melawan Filipina di Piala AFF 2024.
Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Liga Korea Selatan beri sindiran menohok kepada kartu merah yang didapat Ferarri pada pertandingan Piala AFF 2024 antara Timnas Indonesia Vs FIlipina
Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks berhasil mengalahkan GS Caltex dengan skor 3-1 (24-26, 25-16, 25-15, 25-17) di Daejeon, Sabtu (22/12/2024). 
Filipina Ketiban Sial usai Singkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Bek Mualaf The Azkals Langsung Dipecat MU

Filipina Ketiban Sial usai Singkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Bek Mualaf The Azkals Langsung Dipecat MU

Timnas Filipina ketiban sial usai menyingkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024 karena bek mualaf andalannya langsung dipecat MU.
PSSI Diminta Tunjuk Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong Gagal Bawa Skuad Garuda ke Semifinal

PSSI Diminta Tunjuk Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong Gagal Bawa Skuad Garuda ke Semifinal

PSSI diminta untuk menunjuk Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong gagal bawa skuad Garuda lolos ke semifinal.
Selengkapnya
Viral