LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Majelis Hakim Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Pidana 3-4 Tahun
Sumber :
  • ANTARA

Majelis Hakim Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Pidana Penjara 3-4 Tahun

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, masing-masing dipidana penjara selama tiga tahun hingga empat tahun.

Rabu, 31 Juli 2024 - 02:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, masing-masing dipidana penjara selama tiga tahun hingga empat tahun.

Ketiga terdakwa dimaksud, yakni Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofiah Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Namun, lantaran Yudhi memiliki jabatan dalam proyek sehingga dinilai menyalahgunakan wewenang, maka majelis hakim mengenakan pidana Yudhi berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :

Sementara kepada Sofiah dan Tony, majelis hakim mengenakan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Hakim mengungkapkan ketiganya juga dikenakan pidana denda senilai Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam pemberian vonis, Hakim mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan, yakni ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan, yaitu para terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.

Khusus Yudhi dan Tony, lanjut Hakim, hukuman keduanya diringankan karena merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum, sedangkan khusus Sofiah, salah satu hal meringankan yang dipertimbangkan karena terdakwa tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Selain itu untuk Yudhi dan Sofiah, hal lain yang meringankan vonis, yaitu karena keduanya mengalami sakit. Yudhi mengalami penyakit ginjal dan selama persidangan telah diizinkan untuk melakukan pemeriksaan dan berobat di luar tahanan dengan pengawalan petugas rutan dan petugas keamanan dari Kejaksaan Agung.

"Sementara Sofiah menderita sakit auto imun dan memerlukan perawatan secara khusus serta berkelanjutan sebagaimana dalam rekam medik dan keterangan dokter spesialis di depan persidangan perkara," ucap Hakim menambahkan.

Sebelumnya, Yudhi dituntut pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut pidana lima tahun penjara.

Ketiganya juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, ketiga terdakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono, yang juga sudah divonis penjara selama tiga tahun serta denda Rp250 juta.

Akibat perbuatan korupsi tersebut, keempatnya telah merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.(ant/lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Banjir di Simalungun, Dua Warga Meninggal Dunia

Banjir di Simalungun, Dua Warga Meninggal Dunia

Curah hujan intensitas tinggi pada Rabu (25/12/2024), pukul 08.00 WIB menyebabkan banjir di wilayah Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Debit air yang turun memicu terjadinya banjir di Sungai Bah Sombu. 
Harimau Sumatera Terekam Kamera Area Kandang Jebak di Pesisir Barat Lampung

Harimau Sumatera Terekam Kamera Area Kandang Jebak di Pesisir Barat Lampung

Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) terekam kamera jebak di Desa (pekon) Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat Lampung pada Ra
Evan Dimas Angkat Bicara Soal Desakkan Pecat Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2024

Evan Dimas Angkat Bicara Soal Desakkan Pecat Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2024

Mantan gelandang andalan Timnas Indonesia, Evan Dimas angkat bicara soal desakkan Shin Tae-yong dipecat dari Timnas Indoensia karena gagal di Piala AFF 2024.
Gerak-gerik Mencurigakan Mahasiswi UPI sebelum Tewas di Gedung Gymnasium, Sempat Lakukan Ini di Hari Libur

Gerak-gerik Mencurigakan Mahasiswi UPI sebelum Tewas di Gedung Gymnasium, Sempat Lakukan Ini di Hari Libur

Polisi membeberkan fakta-fakta peristiwa penemuan mahasiswi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung berinisial AMD (21) yang meninggal dunia di lantai 1 Gedung Gymnasium tempat kampusnya belajar.
Memangnya Boleh Muslim Merayakan Tahun Baru Masehi dengan Pesta dan Tiup Terompet? Tegas Buya Yahya Itu Kebiasaan...

Memangnya Boleh Muslim Merayakan Tahun Baru Masehi dengan Pesta dan Tiup Terompet? Tegas Buya Yahya Itu Kebiasaan...

Hal inilah yang mendapat sorotan Buya Yahya kalau merayakan tahun baru masehi juga dianggap lumrah oleh sebagian orang beragama Islam. Apakah diperbolehkan? ..
Mulai Sekarang Amalkan 30 Ayat ini Setiap Hari agar Dosa Hilang dan Selamat dari Siksa Kubur, Buya Yahya Sebut di Surat...

Mulai Sekarang Amalkan 30 Ayat ini Setiap Hari agar Dosa Hilang dan Selamat dari Siksa Kubur, Buya Yahya Sebut di Surat...

Buya Yahya menganjurkan amalan 30 ayat tercantum dalam salah satu surat Al Quran ini dibaca setiap hari agar terhindar siksa kubur dan diampuni segala dosa.
Trending
Top 3 Sport: Klasemen V-League 2024/2025, KOVO Ubah Regulasi, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Top Skor Liga Voli Korea

Top 3 Sport: Klasemen V-League 2024/2025, KOVO Ubah Regulasi, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Top Skor Liga Voli Korea

Rangkuman berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada hari Kamis (26/12/2024). Artikel seputar Megawati Hangestri di klub Korea Red Sparks paling diminati.
Ucapan Pelatih Singapura Usai Digulung Vietnam di Semifinal Piala AFF 2024, Drama Wasit Tetap Jadi Sorotan Utama

Ucapan Pelatih Singapura Usai Digulung Vietnam di Semifinal Piala AFF 2024, Drama Wasit Tetap Jadi Sorotan Utama

Pelatih Singapura Tsutomu Ogura memberi tanggapan seusai pertandingan melawan Vietnam di leg pertama semifinal Piala AFF 2024. Dia menyoroti keputusan wasit....
Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Terbaru, Sarwendah mengungkapkan sifat asli Boy William yang mungkin belum banyak diketahui publik. Penasaran seperti apa? Scroll untuk tahu jawabannya.
Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue…

Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue…

Ruben Onsu ternyata sempat kesal saat mengetahui kedekatan antara Boy William dan Sarwendah.  Lantas, seperti apa pengakuannya? Simak artikelnya berikut ini!
FIFA Mendadak Bilang Timnas Indonesia Berada di Posisi Kuat Lolos ke Piala Dunia 2026, Skuad Shin Tae-yong Itu Disebut…

FIFA Mendadak Bilang Timnas Indonesia Berada di Posisi Kuat Lolos ke Piala Dunia 2026, Skuad Shin Tae-yong Itu Disebut…

FIFA mendadak membahas soal peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke putaran final Piala Dunia 2026 jelang pertandingan krusia menghadapi Australia dan Bahrain.
Coach Justin Tidak akan Lagi Kritik Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong, sampai Bawa Nama Bung Towel: Pertarungan yang Gua Tak Bisa Menangkan!

Coach Justin Tidak akan Lagi Kritik Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong, sampai Bawa Nama Bung Towel: Pertarungan yang Gua Tak Bisa Menangkan!

Coach Justin memutuskan untuk tidak lagi membahas pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, gara-gara hal ini terjadi kepadanya, singgung soal Bung Towel.
Polisi Ungkap Detik-detik Rekaman CCTV Mahasiswi UPI Meninggal Jatuh dari Lantai 2 di Gedung Gymnasium, Ternyata...

Polisi Ungkap Detik-detik Rekaman CCTV Mahasiswi UPI Meninggal Jatuh dari Lantai 2 di Gedung Gymnasium, Ternyata...

Pihak kepolisian masih dalami kasus penemuan jenazah mahasiswi UPI bersimbah darah di dalam gedung gymnasium kampusnya. Begini penjelasan dari rekaman CCTV.
Selengkapnya
Viral