Diketahui, kubu Saka Tatal mengajukan permohonan PK ke PN Cirebon pada 8 Juli 2024.
Permohonan PK diajukan kubu Saka Tatal dalam upaya pembuktian jika dirinya bukanlah pelaku dari kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Kepolisian sebelumnya mengumumkan jika kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pemerkosaan disertai pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Load more