Jakarta, tvOnenews.com - Sidang praperadilan peninjauan kembali Saka Tatal selaku mantan terpidana kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Selasa (30/7/2024).
Tangis haru mewarnai jalannya persidangan kala Renaldi korban salah tangkap sekaligus adik dari terpidana Eka Sandi hadir memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim PN Cirebon.
Renaldi memulai kisah tragis yang dialaminya serta 8 terpidana kasus kematian Vina dan Eky saat diminta memberi penjelasan atas pertanyaan dari Farhat Abbas selaku kuasa hukum Saka Tatal.
"Kamu pernah melihat Saka Tatal waktu dipukul?," tanya Farhat Abbas dalam persidangan itu.
"Lihat," jawab Renaldi.
"Berapa kali Saka Tatal mengalami penyiksaan?," kembali Farhat Abbas bertanya.
"Banyak, sama banyak," Renaldi menjawab.
Renaldi mengaku rentetan aksi penyiksaan itu merupakan upaya paksa polisi kepada ia dan 8 terpidana untuk mengaku sebagai pelaku dari aksi pembunuhan kejih sejoli muda Vina dan Eky.
Namun kala itu pada 31 Agustus 2016 silam, ia bersama 8 terpidana masih bersikukuh bukan pelaku atas kematian Vina dan Eky pada malam 27 Agustus 2016.
Lantas rentetan aksi penyiksaan membabi buta yang dilakukan oleh sejumlah personel kepolisian semakin dialami ia dan para terpidana.
"Harus mengakui pak, padahal itu enggak tahu. Sampai remuk, sampai mau masuk penjara saja sempat pada ngesot, itu tuh sudah darah semua pak, sudah pada enggak kuat," kata Renaldi bergumam menahan tangis amarahnya.
Derasnya air mata tak sanggup lagi dibendung Renaldi kala perlahan memori kekejaman anggota polisi dalam penyiksaan itu dikuak pada persidangan tersebut.
Kendati banyak pihak dan mata kamera yang menyorot, Renaldi meluapkan amarah melalui tangisnya saat kembali menguak memori kelam aksi penyiksaan tersebut.
"Sudah pada kayak binatang saja. Sudah mau sampai penjara saja, saya dipukulin pakai gembok baru mau masuk itu. Habis dipukulin gembok, saya diminumin air kencing satu gelas gede semuanya minum," ucap Renaldi seraya sesenggukan.
"Habis minum air kencing itu adalah polisi yang bawa sendal semua ditabokin, ya ini sampai remuk pak," sambungnya.
Kesaksian yang disampaikan Renaldi itu pun merubah suasana persidangan yang penuh ketegangan dengan tangisan para pengisi ruang tersebut.
Kala itu Renaldi yang tak kuasa menahan amarahnya lantas menyebut dua sosok polisi pelaku penyiksaan terhadap ia dan para terpidana.
Dua sosok polisi itu seakan melekat dalam ingatan Renaldi kala kerap melakukan penyiksaan secara membabi buta tanpa mengenal rasa belas kasih.
"Ada namanya kenal saya orang dua itu Aris Papua sama Gugun. Aris Papua sama Gugun itu yang paling kejam, itu yang ngebalsem saya, itu yang nyetrum saya pak, itu orangnya," ujar Renaldi dengan mata terlihat memerah.
"Akhirnya saya masuk penjara itu sudah kayak di neraka pak, saya ngerasain kayak sudah di neraka (penuh penyiksaan-red)," lanjutnya.
Belum cukup derita yang dirasakan usai aksi penyiksaan itu, Renaldi mengaku mendapat hinaan masyarakat kala dirinya akhirnya terbebas dari tuduhan aksi pembunuhan itu.
Kala itu dirinya yang telah tak berdaya akibat sekujur tubuh penuh luka penyiksaan hanya bisa menggerutu dalam hati dan pasrah menerima hinaan tersebut.
"Saya keluar sudah jalan ngesot, sampai saya sudah dibebasin orang pada ngomong itu kenapa? itu maling. Padahal saya bukan maling saya masih kecil pada waktu itu pak bukan maling bukan apa tapi dituduh," kata ia kembali berurai air mata.
Diketahui, kubu Saka Tatal mengajukan permohonan PK ke PN Cirebon pada 8 Juli 2024.
Permohonan PK diajukan kubu Saka Tatal dalam upaya pembuktian jika dirinya bukanlah pelaku dari kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Kepolisian sebelumnya mengumumkan jika kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pemerkosaan disertai pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 7 pelaku lain yang tengah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Sementara Saka Tatal telah terbebas dari masa hukumannya usai dijatuhkan pidana dengan status saat itu anak di bawah umur.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Teranyar, Pegi Setiawan pun tak terbukti pelaku dari kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana.
Bahkan, Iptu Rudiana yang kala itu bertugas di reserse narkoba turut serta menangkap para terpidana pada 31 Agustus 2016. (raa)
Load more