Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan perpanjangan pemberlakuan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 varian Omicron.
"Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa (18/1)
Dengan panduan tersebut, lanjut Safrizal respons daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar COVID-19 dapat dilakukan lebih terukur.
Pasca libur Natal dan Tahun Baru, kasus harian virus COVID-19 varian Omicron di Indonesia saat ini terus meningkat. Mencermati gelombang COVID-19 varian Omicron di negara lain, bukan tidak mungkin hal yang sama terjadi di Indonesia.
Berdasarkan data yang ada, varian Omicron diprediksi dapat mencapai puncaknya pada pertengahan Februari sampai dengan awal Maret.
Menyikapi kondisi tersebut, serta sesuai arahan Presiden Jokowi pada Rapat Kabinet Terbatas yang digelar 16 Januari 2022 untuk melakukan upaya antisipasi, Kemendagri menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Yakni, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, 2, 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Load more