“Dede pasti pintar. Kuasa hukumnya pintar. (Kalau) Dede datang ke pengadilan PK ini menyatakan dulu dia kasih kesaksian palsu, dia bisa dipenjara karena sumpah palsu. Mungkin dia sadar makanya tidak datang,” ujar Hotman Paris saat menggelar konferensi pers bersama Iptu Rudiana dan keluarga Vina di Cirebon pada Selasa (30/7/2024).
“Setelah bukti novum, tidak ada saksi, tidak ada hakim PK untuk mengubah putusan ini. Bagaimana bukti foto bisa kalahkan visum mayat sudah dibongkar dan sebelumnya (dibongkar)? Di mana-mana (tubuh korban) ada patah tumpul. Di kemaluan banyak air mani,” kata dia.
“Di dalam putusan ada pertimbangan hakim bahwa penganiayaan sudah direncanakan karena ada SMS pelaku pada 17 Agustus 2016. Ada SMS antar mereka. Keluarga Vina dan kami berpegang ke putusan itu. Yang terjadi penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” sambung Hotman Paris.
Hal senada dikatakan Marliyana kakak Vina. Dia juga meyakini jika adiknya adalah korban pembunuhan.
“Saya dari awal meyakini ini pembunuhan. Kami tidak terima ini disebut kecelakaan lalu lintas karena luka beda jauh dengan kecelakaan motor. Motor tidak rusak. Kepala lunak, kaki sama tangan remuk, tulang remuk,” kata dia. (nsi)
Load more