Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan jutaan batang rokok ilegal.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani menghancurkan 162.708 botol minuman keras ilegal di pelataran Gedung Bea dan Cukai Pusat menggunakan ekskavator, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).
Sejumlah botol miras tersebut berasal dari berbagai jenis merek ternama.
Selain miras dan rokok, juga terdapat sejumlah komoditas ilegal yang tidak membayar cukai sehingga harus dimusnahkan.
"184 batang cerutu, dan ada 4.782 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases, dan 42 ribu tembakau Inggris dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar," ungkap dia.
Sebagai informasi, pemusnahan yang dilakukan tidak hanya di Kantor Bea dan Cukai Pusat saja, namun juga dilakukan secara serentak di TPP Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi.
Ratusan ribu miras dan juta rokok ilegal ini merupakan barang-barang hasil sitaan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Pusat dan Kantor Wilayah Banten, serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Dalam mengusut pengedaran miras dan rokok ilegal ini, Bea dan Cukai berkolaborasi dengan Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, serta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
"Kolaborasi, sinergi, selalu kami lakukan bersama-sama untuk saling mendukung. Kadang-kadang kami juga mendukung Bareskrim, kadang kami mendukung Jampidsus, kami juga mendukung Bais dan juga dari Danpom TNI dalam melakukan penindakan," tandas dia.(agr/lkf)
Load more