Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan pihaknya menunggu kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pemberian cukai terhadap makanan olahan dan siap saji.
Hal ini karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga perlu kajian lebih dalam terlebih dahulu.
“Kita belum tahu. Tunggu Kemenkes dulu yang itu. Kami di belakang,” ujar dia di Kantor Bea dan Cukai Pusat, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).
“Belum ada, sabar. Tentunya kan Kemenkes harus kaji dulu. Jadi enggak ada yang buru-buru. Kalau belum ada jalan, belum ada yang namanya kajian bisa panjang,” sambung dia.
Askolani meminta awak media untuk konfirmasi kepada Kemenkes bagaimana proses kelanjutan pemberian cukai terhadap makanan olahan dan siap saji.
“Kalau mau tanya persisnya ke Kemenkes. Kalau dari sisi Kemenkeu belum ada,” tuturnya.
Dia menegaskan bahwa keputusan pemberian cukai perlu mempertimbangkan berbagai aspek.
“Tentunya harus dikaji lengkap dulu. Kita harus lihat kondisi industrinya, kondisi kesehatan, ekonomi. Saya yakin Kemenkes akan kaji itu dulu baru dimasukkan ke Kemenkeu. Nanti akan dikaji lengkap,” tandas dia.
Begini bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi ayat (4) Pasal 194 ayat (1) Peraturan Perundang-undangan (PP) Kesehatan.
Pada pasal itu disebutkan bahwa pemerintah berwenang menentukan batas maksimal gula, garam dan lemak (GGL) dalam pangan olahan demi alasan kesehatan masyarakat.
“Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji,” bunyi Pasal 194 ayat (1) PP Kesehatan. (agr/nsi)
Load more