Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tak ada kenaikan tarif listrik meski telah ada pelebaran batas daya.
"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," kata Direktur Jenderal Ketanagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu dalam Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN di Ditjen Ketenagalistrikan, mengutip Antara Rabu (31/7/2024).
Kementerian ESDM melakukan stratifikasi tarif listrik yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero).
Beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
Jisman menuturkan, stratifikasi tarif listrik diharapkan dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik.
Ia menyampaikan bahwa stratifikasi tarif listrik itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
"Seiring dengan perkembangan model bisnis saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada," ujarnya.
Load more