Jakarta, tvOnenews.com - Dua selebgram wanita di Jakarta Selatan yang nekat mempromosikan situs judi online ditangkap polisi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambun, Iptu Putu Agum mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua selebgram wanita yang berinisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls.
"Dari keterangan sementara Rp800 ribu per postingan," ungkap Putu Agum, Rabu (31/7/2024).
Namun demikian, Putu Agum mengaku belum mengetahui berapa total keuntungan yang telah diraup kedua selebgram dari promosi situs judol ini.
Ia hanya menyebut bahwa dalam seminggu mereka dua kali melakukan promosi judol di akun instagramnya.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno 6 berwarna biru, 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 buah ATM dan satu buah akun Instagram bernama Yanikarinn_.
"Seminggu bisa satu sampai dua kali postingan. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.
Load more