Adapun, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. SM dicokok di kos di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara MJ di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Putu Agum mengatakan, penangkapan bermula dari patroli siber. Polisi menemukan akun Instagram keduanya yang mempromosikan judol. Pertama akun Instagram @Yanikarinn_. Kemudian akun Instagram @mftjnnh26_.
Adapun, keduanya dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rpi/raa)
Load more