Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengungkapkan misteri 26 ribu kontainer yang tertahan telah menemukan titik terang.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani bahwa ribuan kontainer yang kabarnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak telah rampung diatasi.
“Sudah selesai, nanti kita minggu depan (sampaikan). Sudah sesuai ketentuan mana yang dilarang dan mana yang boleh,” tuturnya, di Kantor Bea dan Cukai Pusat, Jakarta Timur, Rabu (30/7/2024).
Anak buah Menkeu Sri Mulyani ini menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, hingga para surveyor.
Kemudian saat ditanya mengenainisi dari puluhan ribu kontainer tersebut, Askolani menegaskan isinya adalah barang impor ilegal.
Barang impor ilegal tersebut berkaitan dengan ada atau tidaknya Standar Nasional Indonesia (SNI), kemudian izin Persetujuan Impor (PI), serta Pertimbangan Teknis (Pertek).
Load more