Ketika tersangka SDH diamankan, kata dia, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan dengan lancar.
Untuk langkah selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Ia mengatakan bahwa penangkapan tersangka SDH yang merupakan DPO adalah bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung St. Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(ant)
Load more