1. Larangan penjualan rokok kepada orang di bawah 21 tahun.
2. Penjualan rokok secara satuan per batang dilarang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik.
3. Penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
4. Tempat khusus merokok harus terpisah dari bangunan utama dan jauh dari lalu lalang orang. Sebagaimana diatur pasal 443 ayat (5).
5. Larangan merokok atau menampilkan rokok di media apapun. Sebagaimana diatur dalam pasal 456.
Penerapan PP Kesehatan juga masih membutuhkan pengaturan teknis yang kompleks.
Fanani berharap penting untuk melakukan pengawalan terhadap implementasi PP Kesehatan ini agar tujuan menjadikan masyarakat sehat tercapai.
Load more