Pitra menjelaskan, tuduhan dari Dede dan Dedi Mulyadi terkait kasus Vina Cirebon sudah membuat Aep hingga keluarganya terintimidasi oleh masyarakat.
"Akibat tuduhan-tuduhan saudara Dede kepada Aep sehingga membuat Aep dan keluarganya terintimidasi dan Aep dihujat habis habisan oleh masyarakat," ucap Pitra.
"Akibat informasi bohong yang disampaikan oleh Dede sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi AEP baik secara materil maupun immateril," imbuhnya.
Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“Informasi bohong yang disampaikan oleh Dede sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Aep baik secara materil maupun immateril,” ujarnya.
Pitra meminta agar polisi segera mengamankan Terlapor karena telah meresahkan masyarakat dan kliennya.(rpi/muu)
Load more