Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait laporan terhadap politikus Dedi Mulyadi dan Dede, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengaku, pihaknya telah menerima laporan tersebut pada tanggal 30 Juli.
Laporannya terkait penyebaran berita bohong sebagaimana diatur pada Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Dalam uraian singkat peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, pelapor selaku kuasa dari korban, korbannya saudara AR, pelapor menjelaskan bahwa pada saat pelapor berada di kantor DPP Perhaki, pelapor melihat adanya akun media sosial YouTube. Jadi, yang dilaporkan adalah pemilik akun YouTube Kang Dedi Mulyadi channel," ucap Ade Ary, Rabu (31/7/2024).
Menurut Ade Ary, pihaknya berkewajiban melakukan pendalaman pasca menerima laporan.
Hal itu guna memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan mengandung tindak pidana atau tidak.
Sehingga, sampai saat ini laporan tersebut masih didalami. Oleh karenanya, Ade Ary mengaku belum bisa berkata lebih jauh lagi soal laporan ini.
"Kewajiban kami Polda Metro Jaya harus segera menindaklanjuti dengan pendalaman, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, mengecek TKP (tempat kejadian perkara) termasuk melakukan pendalaman terhadap siapa pemilik akun YouTube yang dilaporkan ini," ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kubu Aep, saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon melaporkan Dede Riswanto yang juga merupakan saksi kunci dalam kasus ini.
Selain melaporkan Dede, Aep juga mempolisikan politikus Gerindra, Dedi Mulyadi. Keduanya dipolisikan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong.
Adapun hal ini diungkap oleh Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI) Pitra Romadoni Nasution.
"Aep telah membuat laporan polisi atas kasus penyebaran berita bohong, sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoax),” kata Pitra, Selasa (30/7/2024).
Pitra menjelaskan, tuduhan dari Dede dan Dedi Mulyadi terkait kasus Vina Cirebon sudah membuat Aep hingga keluarganya terintimidasi oleh masyarakat.
"Akibat tuduhan-tuduhan saudara Dede kepada Aep sehingga membuat Aep dan keluarganya terintimidasi dan Aep dihujat habis habisan oleh masyarakat," ucap Pitra.
"Akibat informasi bohong yang disampaikan oleh Dede sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi AEP baik secara materil maupun immateril," imbuhnya.
Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“Informasi bohong yang disampaikan oleh Dede sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Aep baik secara materil maupun immateril,” ujarnya.
Pitra meminta agar polisi segera mengamankan Terlapor karena telah meresahkan masyarakat dan kliennya.(rpi/muu)
Load more