"Sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp2,28 miliar," ucap JPU.
Setelah kerja sama sewa peralatan penglogaman timah ditandatangani, kata JPU, Tamron, Suwito, Robert, dan Fandy pun melakukan pertemuan dengan Harvey.
Dalam pertemuan tersebut, Harvey meminta uang sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 750 dolar AS per metrik ton kepada keempatnya untuk biaya pengamanan peralatan.
Lalu keempat orang tersebut sepakat mengumpulkan dana pengamanan seolah-olah pemberian biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dengan nilai sebesar 500 per metrik ton, yang dihitung dari jumlah hasil peleburan timah dengan PT Timah.
JPU membeberkan mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang seolah-seolah biaya CSR itu ada yang diserahkan secara langsung kepada Harvey serta ada yang ditransfer melalui rekening tempat penukaran uang atau Money Changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya sehingga seolah-olah uang yang ditransfer merupakan transaksi penukaran mata uang asing.
"Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange, maka dilakukan penarikan oleh Helena Lim yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh Harvey," tutur JPU.
Selain akibat uang yang mengalir ke Harvey dan Helena, kerugian negara juga disebabkan karena adanya aliran uang korupsi yang memperkaya Amir senilai Rp325,99 juta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta melalui PT Refined Bangka Tin Rp4,57 triliun, Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa Rp3,66 triliun, Robert melalui PT Sariwiguna Binasentosa Rp1,92 triliun, serta Suwito melalui PT Stanindo Inti Perkasa Rp2,2 triliun.
Load more