Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pria berinisial AA (23) dan istrinya, TAS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap dua anak balita, yakni RC (4) dan adiknya, MFW (1 tahun 8 bulan).
Kapolres Metro Jakut, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan kedua balita itu ialah saudara dari salah satu pelaku.
"Kedua pelaku ini diduga melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang dititipkan kepada mereka. Kedua anak ini merupakan anak saudara pelaku," kata Gidion Arif Setyawan dilansir Rabu (31/7/2024).
Menurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan Papua.
Dia menyampaikan hingga hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di Mapolres Jakarta Utara.
"Kami sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta," jelasnya.
Pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan menetapkan keduanya sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Load more