Kedua tersangka juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman lima tahun,” jelasnya.
Dia mengatakan, semua kekerasan oleh tersangka mengakibatkan luka berat dan luka psikis pada diri korban.
"Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak, kita lihat nanti," imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tentang adanya anak yang diduga mengalami kekerasan tak wajar.
Load more