Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Depok bakal memanggil wanita IM, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak atau daycare wilayah Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pemanggilan terhadap terlapor terkait kasus dugaan penganiyaan tersebut.
"Rencana tindak lanjut memanggil terlapor dan sejumlah saksi," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).
Namun, Ade Ary belum menentukan kapan pemanggilan MI. Dia hanya mengatakan bahwa selain MI pihaknya juga bakal memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Ade Ary menambahkan MI sendiri telah dilaporkan di Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
"Upaya yang telah dilakukan yaitu membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum dan akan berkoordinasi dengan orang tua korban untuk dilakukan klarifikasi besok pagi, " katanya.
Ade Ary menjelaskan berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada hari Rabu (24/7) pelapor dihubungi oleh karyawan di penitipan tersebut yang memberitahu pelapor bahwa anaknya histeris ketika melihat terlapor.
Load more