Dia menyebutkan terdapat bukti rekaman CCTV yang sudah viral di media sosial.
"Diketahui berdasarkan rekaman CCTV bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terlapor melakukan pemukulan kepada korban, " katanya.
Ade Ary juga menyebutkan pihaknya bakal bekerjasama dengan menggandeng sejumlah pihak, termasuk dari Pemkot Depok.
Sebelumnya beredar video viral yang diunggah oleh akun instagram @komisi.co yang memperlihatkan terlapor melakukan pemukulan terhadap balita tersebut yang mengakibatkan korban alami trauma dan luka memar pada dada dan punggung.
Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(ant/lgn)
Load more