Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pencekalan atau cegah ke luar negeri terhadap tujuh orang terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Tessa menjelaskan larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Pihak KPK hari ini juga telah mengumumkan penetapan terhadap tujuh orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Namun, KPK belum mengonfirmasi mengenai apakah tujuh orang yang dicegah tersebut adalah para tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga belum mengungkapkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut.
Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
Load more