Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ADT (23) dan TAS (21) diduga melakukan penganiyaan berat kepada dua balita di Cilincing, Jakarta Utara, menggunakan benda-benda berbahaya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan menuturkan pihaknya telah menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka.
"Semuanya kekerasan mengakibatkan luka berat dan luka psikis. Akibat perbuatannya, ADT (23) dan sang istri TAS (21) dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Kedua tersangka juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, ancaman 5 tahun," ungkap Gidion, Rabu (31/7/2024).
Dia menambahkan, kedua balita yang mengalami penganiayaan adalah anak dari sepupu tersangka.
"Kebetulan keluarga korban ada satu di Solo, dan satu di Papua. Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta," jelasnya.
Perihal motif, Gidion menjelaskan penganiayaan sudah dilakukan setidaknya sejak 21 Juli 2024 lalu yang disebabkan ada konflik diantara orang tua (ADT dan TAS) dengan orang tua asli MFW dan RC.
Load more