Jakarta, tvOnenews.com - Di sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal pada Rabu (31/7/2024), mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji lagi-lagi bicara soal tidak semua anggota polisi punya kewenangan untuk melakukan penangkapan.
“Rudiana dan tiga temannya menangkap mereka tanpa surat penyidikan, melakukan interogasi, penganiayaan, setelah itu dibuat laporan pidana. Ada dua laporan. Kecelakaan lalu lintas, pembunuhan. Yang ditangkap Saka Tatal. Apakah tindakan Rudiana melakukan penangkapan, membuat laporan polisi, melakukan penyiksaan sesuai SOP dari Polri, sesuai ketentuan Polri yang berlalu saat itu dan saat ini?,” tanya Farhat Abbas kuasa hukum Saka Tatal.
“Tidak semua polisi berwenang menangkap. Tidak semua anggota reserse berwenang menangkap. Yang berwenang menangkap adalah anggota reserse yang diberi surat perintah terkecuali tertangkap tangan,” jawab dia.
Susno Duadji. Dok: Istimewa
“Apa itu tertangkap tangan? Saya tidak perlu uraikan. Salah apa benar silakan, saya tidak menilai, silakan menilai sendiri. Apakah peristiwanya tangkap tangan apa tidak? Apa dia anggota reserse yang diberi tugas perintah? Saya tidak menanyakan. Jadi standarnya bukan saya. Hukum,” sambung dia.
Sunso mengatakan hal ini saat ditanya oleh kubu Saka Tatal yang berpendapat jika Iptu Rudiana yang menangkap langsung para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 lalu tanpa adanya surat tugas.
Farhat mengatakan pihaknya meyakini peristiwa terjadi tanggal 27 Agustus 2016 dan Iptu Rudiana ayah Eky baru bergerak tanggal 29 Agustus 2016.
“Alasannya melihat motor tidak rusak sehingga melakukan satu penyisiran secara pribadi tanpa ada surat perintah penyelidikan. Kemudian bertemu Aep dan Dede di lokasi sekitar jembatan flyover Talun,” kata Farhat.
Menurut pihaknya, Aep dan Dede ditanya soal sekelompok anak muda yang pada malam itu berkumpul dan meminta mereka untuk menghubungi Iptu Rudiana jika melihat sekelompok anak muda itu lagi.
Iptu Rudiana pun dihubungi dan menurut kubu Saka Tatal imbas dari itu kliennya menjadi tertangkap.
Terpisah, Iptu Rudiana mengatakan dia tidak melakukan penangkapan.
Dia menyebut penangkapan 8 terpidana itu bukan hasil karangannya atau salah tangkap. Namun, berdasarkan kesaksian Aep dan Dede yang kemudian dikembangkan lagi oleh penyidik.
“Saya pelapor. Tidak ada rekayasa. Gali info dari terpidana lalu penyidik melakukan pengembangan,” katanya saat berbicara di konferensi pers bersama Hotman Paris dan keluarga Vina pada Selasa (30/7/2024) lalu. (nsi)
Load more