Menanggapi hal itu, Dimas kembali menegaskan bahwa kematian Dini akibat adanya pendarahan hebat majemuk.
"Tadi sudah dijelaskan meninggal karena adanya pendarahan hebat majemuk," pungkas Dimas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati S.H., M.H., memastikan jaksa akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Salinan putusan yang merupakan syarat pendaftaran memori kasasi, hingga hari ini belum diterima oleh kejaksaan. Sementara pihak kejaksaan juga telah bersurat ke PN Surabaya untuk segera mendapatkan salinan putusan tersebut.
Dijelaskan Mia, kejaksaan dalam setiap penanganan perkara adalah mewakili negara, apa yang diinginkan masyarakat adanya kepastian hukum dari korban tentu akan diupayakan melalui proses penuntutan.
“Dalam perkara ini, Aspidum sudah memberikan arahan-arahan pada penuntut umum terkait penelitian berkas perkara, meneliti berkas perkara dengan cermat dan hasil dari penelitian berkas perkara kami memberikan petunjuk pada penyidik untuk dilengkapi dengan dicantumkannya CCTV untuk dicantumkan sebagai alat bukti. Dan itu menjadi petunjuk dalam P19 dan juga penguatan lainnya dan kami berupaya jangan sampai terdakwa lolos dari jeratan hukum. Karena kami meyakini atas perbuatan yang didakwakan,” ujar Mia.
Setiap perkara yang mendapat perhatian masyarakat lanjut Mia, bisa dipastikan pihaknya selalu mengikuti dan memberikan arahan pada tim penuntut umum.
Load more