Jakarta, tvOnenews.com - Seorang Purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka kasus pengajuan kredit fiktif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa Dwi ditangkap karena mangkir dari tiga kali pemanggilan oleh tim penyidik koneksitas.
"Jampidmil yang terdiri dari jaksa, polisi militer dan oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan penahanan ankum terhadap oknum Purnawirawan TNI tersangka DSH," kata Harli, Kamis (1/8/2024).
Dwi ditetapkan jadi tersangka saat menjalin kerja sama dengan BRI ketika menjabat juru bayar Bekang Kostrad Cibinong guna mengajukan kredit secara fiktif.
"Adapun peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit BRI guna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar," jelas dia.
Dengan kata lain, hal ini dilakukan Dwi ketika masih prajurit aktif TNI.
Adapun kini Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Dwi selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
"Penahanan ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung," tukasnya. (rpi/nsi)
Load more