Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) diusulkan oleh Ketua Badan Anggaran DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah.
Hal ini menanggapi soal masuknya beleid tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023-2024.
Dasco menyebut usulan itu diajukan Said lantaran ingin mengubah sejumlah pasal yang berkaitan dengan keuangan negara.
“Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu membantah kalau revisi itu diusulkan oleh pimpinan DPR RI.
Dia juga khawatir jika pihaknya mengajukan revisi UU itu, maka akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tapi kemudian karena kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu,” jelasnya.
“Itu bukan permintaan kita loh, itu permintaan Pak Said Abdullah itu,” sambung Dasco.
Diketahui, revisi UU MD3 juga bisa mengubah mekanisme pemilihan Ketua DPR RI.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan dirinya mendengar informasi bahwa UU MD3 akan direvisi oleh DPR untuk mengganti mekanisme pemilihan Ketua DPR RI. Dia mengaku tidak akan terkejut jika revisi itu bergulir di DPR.
"Yang mengejutkan itu kalau kalian mungkin perlu, ada kabar-kabar katanya, ada nih Perppu MD3 mau dibuat, nah kalian cek lah, saya kan cuma dengar informasi. Kalian cari benar enggak itu, tanya sama Pak Pratik sana," kata Deddy di Jakarta, Rabu (31/7/2024). (saa/muu)
Load more