"Secara keyakinan yang saya tahu hanya nama-nama yang disebutkan para terpidana. Kemudian terpidana tersebut dilakukan pengembangan oleh penyidik mungkin penyidik yang lebih jelas," kata Iptu Rudiana.
"Nama tiga DPO kita dapat pada saat kita gali keterangan dari para terpidana kebetulan nama-nama itu muncul," sambungnya.
Diketahui, Pegi Setiawan resmi bukanlah menjadi tersangkabpada kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Hal itu diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung usai kubu Pegi Setiawan mengajukan sidang praperadilan.
Dalam putusan PN Bandung, Polda Jawa Barat disebut tak memenuhi syarat dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon. (raa)
Load more