Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat nilai fantastis soal pungutan liar eks pegawai rutan KPK. Hal itu terungkap saat bacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Ironisnya, pada saat itu juga terungkap, Mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 mantan pegawai KPK lainnya kebagian jatah dari hasil pungutan liar (pungli) di 3 cabang Rutan KPK. Mereka menerima paling kecil Rp 19 juta hingga terbesar Rp692 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, pungli di 3 cabang Rutan KPK sudah terjadi sejak 2019.
Pungli berjalan sistematis dengan penunjukan 'lurah' yang bertugas sebagai koordinator dan 'korting' yang bertugas mengumpulkan uang setiap bulan dari para tahanan.
Para tahanan harus membayar pungutan liar setiap bulan sekitar Rp 80 juta atau Rp 5-20 juta setiap tahanan.
Para tahanan bisa membayar secara tunai maupun melalui transfer.
"Muhammad Ridwan, Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah a serta Mahdi Aris menyampaikan pesan dari terdakwa I Deden Rochendi dan terdakwa II Hengki agar para tahanan memberikan uang setiap bulannya baik tunai maupun transfer," beber jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Jaksa membeberkan para tahanan yang terkena pungli antara lain, Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua p. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza.
Kemudian juga terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
Sementara para terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian mantan petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.
Sementara para terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian mantan petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.
Total pungli yang diterima para terdakwa mencapai Rp 6,3 miliar. Berikut ini jumlah uang yang diterima 15 mantan pegawai KPK dari hasil pungli tahanan rutan:
1. Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000
2. Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000
3. Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000
4. Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000
5. Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000
6. Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000
7. Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000
8. Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000
9. Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000
10. Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000
11. Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000
12. Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000
13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000
14. Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000
15. Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000. (aag)
Load more