Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini publik dicengangkan dengan kabar mengerikan soal Influencer Parenting Penganiaya Balita, sekaligus Pemilik Wensen School Daycare Depok, Meita Irianty telah meganiaya seorang balita, yang beredar di media sosial.
Sontak, hal itu menuai komentar miring dari netizen hingga berbagai pihak terhadap sikap Meita Irianty.
Bahkan, lebih mengerikan lagi, polisi saat ini kesulitan meriksa Meita Irianty yang melakukan penganiayaan terhadap balita.
Hal ini langsung diungkapkan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan seperti yang dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (1/8/2024).
Kata dia, pemilik daycare Wensen School Indonesia sekaligus influencer parenting itu tengah kurang sehat karena dalam kondisi hamil empat bulan.
"Jadi, sampai sekarang kita masih lanjut melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ini memang agak terkendala karena pelaku sendiri memang dalam kondisi yang kurang sehat," beber Arya.
"Sehingga kita agak tersendat-sendat untuk melakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Bahkan dia ceritakan, belum ada jawaban berarti yang disampaikan oleh Meita dalam pemeriksaan.
Meita, kata Arya, masih terus memberikan jawaban yang sama saat ditanya soal motif melakukan penganiayaan.
"Sementara jawabannya masih khilaf," pungkas Arya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Depok berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan pada anak, Meita Irianty, pemilik Daycare yang menganiaya balita M (2).
Mieta Irianty kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (31/7/2024) malam.
Arya mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, dalam gelar perkara tersebut penyidik menaikkan status Meita dari terlapor sebagai tersangka.
Meita Irianty ditangkap di rumahnya di kawasan Depok. Wanita yang juga dikenal sebagai influencer parenting ini ditangkap pada pukul 22.00 WIB, Rabu (31/7/24).
"Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup dan bukti-bukti yang valid, maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," ujar Arya.
"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim (Kompol Suardi Jumaing)," kata Arya menambahkan.
Seperti diketahui kasus ini mengemuka setelah viral di media sosial. Dalam video di media sosial, terlihat pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu dititipkan orang tuanya di Daycare WSI.
Dengan penangkapan ini, Polres Metro Depok secara tegas tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan pada anak dan akan melakukan penegakan dan perlindungan hukum secara transparan kepada seluruh warga masyarakat di wilayah hukum Kota Depok. (aag)
Load more