Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU dalam pembelian 15 Unit pesawat MA60.
Kasus ini terindikasi merugikan negara senilai USD 46,5 juta yang pernah diusut pada Mei 2011, guna mencegah terjadinya cold case, khususnya dalam perkara-perkara korupsi sebagai extraordinary crime.
"Harga per unit pesawat MA60, yang diproduksi Xian Aircraft Industry ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu, sebesar Usd 11,2 juta, diduga digelembungkan atau di mark up jadi senilai USD14,3 juta per unit. Skema pembelian yang semula B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi G to B (government to business), " ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Kasus berawal di tengah-tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China pada 29 Mei 2005, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines, yang dilanjutkan dengan penandatangan MOU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China.
Kendati ditolak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kala itu, namun pada 5 Agustus 2008, telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 Unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines, antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia, dengan China Exim Bank.
Sistem pengucuran pinjaman dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran, hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement atau SLA senilai Usd 200 juta.
Load more