Di dalam sidang PK Saka Tata, pihak kuasa hukumnya memegang keputusan Polsek Talun bahwa peristiwa Vina dan Eky di tahun 2016 adalah kecelakaan lalu lintas.
Diketahui pada tahun 2016, Iptu Rudiana bertugas sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon. (iwh)
Load more