Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menangkap tujuh warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melebihi izin tinggal atau overstay dan diduga terlibat kejahatan siber berupa love scamming atau penipuan asmara dalam jaringan (daring/online).
“Ini masih dugaan terlibat kejahatan siber terutama mereka yang melebihi izin tinggal itu,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengutip Antara pada Jumat (2/8/2024).
Ia merinci WNA Nigeria yang masuk Indonesia pada rentang triwulan keempat 2023 itu yakni berinisial AVC, CHF yang melebihi izin tinggal 492 hari, TFH selama 441 hari, dan PUE selama 370 hari.
Kemudian WNA Nigeria yang mengantongi izin tinggal terbatas investor berinisial OFA, CCE dan SCC dengan masa berlaku hingga 2025.
Dari tujuh orang itu, tiga di antaranya sebelumnya mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tiga ketika ditangkap pada Selasa (30/7) sekitar pukul 07.00 Wita di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol Denpasar.
Akibatnya, dua orang mengalami luka di bagian kaki dan satu orang mengalami luka berat sehingga dirawat di salah satu rumah sakit di Denpasar.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra menambahkan pihaknya juga menemukan dua paspor Nigeria namun pemiliknya tidak ditemukan di tempat kejadian perkara.
Load more