Adapun perlindungan tersebut tersedia melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lebih lanjut, dia berharap agar semua pihak bisa membantu penyidikan kasus penganiayaan di daycare tersebut.
"Kalau ada yang menghalangi bisa dikenakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini," ujarnya.
Hingga saat ini, terkait kasus penganiayaan di daycare Depok baru dua orang yang melaporkan.
Adapun kemungkinan adanya korban lain, Arya mengatakan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih jauh.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Fathia Fauriza mengungkapkan kasus ini masih berlanjut dengan polisi memeriksa saksi. (ant/iwh)
Load more