"Biasanya mereka selalu dibekali beragam informasi terkait program-program pemerintah untuk kembali disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan, mereka juga selalu ditugaskan untuk mengingatkan pentingnya perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan kepada masyarakat," tegasnya.
Seperti tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kader dasawisma wajib melakukan upaya-upaya sesuai batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, hingga membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
"Kalau selama ini mereka hanya menerima Rp500 ribu per bulan, mungkin eksekutif bisa menaikkan OP mereka menjadi Rp1 juta per bulan. Karena memang beban kerja mereka cukup luas," tegasnya.
Diketahui, kader dasawisma akan diberikan dana operasional jika tercantum dalam Surat Tugas Lurah, melaksanakan tugas dan fungsi kader dasawisma, melaporkan hasil kerja ke dalam sistem Carik Jakarta dan teregistrasi dalam sistem Carik Jakarta. (agr/muu)
Load more